Posted by :

dinar dirta

Date:

Minggu, 16 Oktober 2011

0 komentar
  1. Tugas simantic web individu

    di buat oleh: Dinar Dirta Sulthoni (09.01.53.0162)
    1.<!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
    <html>
    <head>
    <title>Document XML</title>
    <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
    </head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>












  1. <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
    <html>
    <head>
    <title>Document XML</title>
    <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
    </head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);
$arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
  1. <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
    <html>
    <head>
    <title>Document XML</title>
    <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
    </head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>




  1. <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
    <html>
    <head>
    <title>Document XML</title>
    <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
    </head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>










  1. <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
    <html>
    <head>
    <title>Document XML</title>
    <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
    </head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”);
$arts = $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat6”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan”);
$arts = $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
Menggunakan file RDF. Tuliskan perintah SPARQL.


  1. Tampilkan nama undang-undang
SELECT ?x
WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>
<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasionalBack> }
  1. Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.
SELECT ?x
WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>
<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/undang-undang/2003Back> }
  1. Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.
SELECT ?x
WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>
<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/2003Back> }


  1. Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004
SELECT ?x
WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/2004#undangBack>
<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#RencanaKerjaPemerintahBack> }
  1. Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan
SELECT ?x
WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#undangBack>
<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#RencanaKerjaPemerintahBack> }

















Posted by :

dinar dirta

Date:

0 komentar

Tugas Symantic Web Ke-2

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- edited with XMLSpy v2010 rel. 3 (http://www.altova.com) by MESMERiZE (MSM) -->
<xs:schema xmlns:xs="http://www.w3.org/2001/XMLSchema" elementFormDefault="qualified" attributeFormDefault="unqualified">
    <xs:simpleType name="PERATURAN PERPAJAKAN">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name=" UU No 6 Thn 1983">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name=" UU No 16 Thn 2000">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name=" PP No 35 Tahun 1983">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="catatan">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor tentang"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="peraturan nomor"/>
            <xs:attribute name="isi peraturan"/>
            <xs:attribute name="lampiran"/>
            <xs:attribute name="keputusan nomor"/>
            <xs:attribute name="isi keputusan"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="peraturan no"/>
            <xs:attribute name="isi peraturan"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor isi"/>
            <xs:attribute name="perubahan oleh"/>
            <xs:attribute name="nomor perubahan"/>
            <xs:attribute name="tentang perubahan"/>
            <xs:attribute name="peraturan"/>
            <xs:attribute name="nomor peraturan"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
</xs:schema> <?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- edited with XMLSpy v2010 rel. 3 (http://www.altova.com) by MESMERiZE (MSM) -->
<xs:schema xmlns:xs="http://www.w3.org/2001/XMLSchema" elementFormDefault="qualified" attributeFormDefault="unqualified">
    <xs:simpleType name="PERATURAN PERPAJAKAN">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name=" UU No 6 Thn 1983">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name=" UU No 16 Thn 2000">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name=" PP No 35 Tahun 1983">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="catatan">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor tentang"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="peraturan nomor"/>
            <xs:attribute name="isi peraturan"/>
            <xs:attribute name="lampiran"/>
            <xs:attribute name="keputusan nomor"/>
            <xs:attribute name="isi keputusan"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="peraturan no"/>
            <xs:attribute name="isi peraturan"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor isi"/>
            <xs:attribute name="perubahan oleh"/>
            <xs:attribute name="nomor perubahan"/>
            <xs:attribute name="tentang perubahan"/>
            <xs:attribute name="peraturan"/>
            <xs:attribute name="nomor peraturan"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:simpleType name="TENTANG">
        <xs:restriction/>
    </xs:simpleType>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
    <xs:element name="tentang">
        <xs:complexType>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="isi"/>
            <xs:attribute name="isi tentang"/>
            <xs:attribute name="nomor"/>
            <xs:attribute name="tentang"/>
        </xs:complexType>
    </xs:element>
</xs:schema>


Di susun oleh:

Dinar Dirta Sulthoni (09.01.53.0162)
Posted by :

dinar dirta

Date:

0 komentar

Tugas Symantic Web ke 1

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>

<!– New document created with EditiX at Sun Sep 25 12:55:35 ICT 2011 –>



<Undang>

<judul>PERATURAN PERPAJAKAN</judul>



<noperaturan>1</noperaturan><peraturanpertama>Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan<peraturanpertama>

<undangundang>(UU No 6 Thn 1983 jo UU No 16 Thn 2000 jo UU No 9 Thn 1994)</undangundang>


<npwp>Nomor Pokok Wajib Pajak</npwp>

<isinpwp><noisinpwp>1)</noisinpwp>PP No 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan
<noisinpwp>2)</noisinpwp>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
<noisinpwp>3)</noisinpwp>Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
<noisinpwp>4)</noisinpwp>Keputusan Dirjen Pajak No Kep-78/PJ.41/1990 tentang Pemberian NPWP Kepada Isteri Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas
<noisinpwp>5)</noisinpwp>Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-20/PJ.9/1990 tentang Pemberian NPWP Untuk Wanita Kawin.
<noisinpwp>6)</noisinpwp>Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-06/PJ.23/1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit</isinpwp>


<surat>Surat Pemberitahuan</surat>

<isisurat><noisisurat>1)</noisisurat>Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik
<noisisurat>2)</noisisurat>Peraturan Dirjen Pajak No Kep-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)</isisurat>


<noperaturan>2</noperaturan><peraturankedua>Pajak Penghasilan</peraturankedua>
<undangundang>(UU No 7 Thn 1983 jo UU No 10 Thn 1984 jo UU No 17 Thn 2000 jo UU No 36 Tahun 2008)</undangundang>

<isijakpeng><noisijakpeng>1)</noisijakpeng>PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
<noisijakpeng>2)</noisijakpeng>Peraturan Direktur Jenderal Pajak No Per-178/PJ./2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 17 Tahun 2000
<noisijakpeng>3)</noisijakpeng>Keputusan Direktur Jenderal Pajak No kep-34/PJ/2003 Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak</isijakpeng>


<noperaturan>3</noperaturan><peraturanketiga>Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</peraturanketiga>
<undangundang>(UU No 8 Thn 1983 jo UU No 18 Thn 2000 jo UU No 11 Thn 1994)</undangundang>

<isijakper><noisijakper>1)</noisijakper>PP No 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
<noisijakper>2)</noisijakper>Keputusan Menteri Keuangan No 493/KM.1/2006 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 Sampai Dengan 31 Desember 2006</isijakper>


<noperaturan>4</noperaturan><peraturankeempat>Pajak Bumi dan Bangunan</peraturankeempat>
</Undang>



Tugas pajak.htm diubah menjadi XML

Dibuat oleh :
 Dinar Dirta Sulthoni (09.01.53.0162)
Posted by :

dinar dirta

Date:

Senin, 12 September 2011

0 komentar
menginstall Gstyle




Suka dengan tema - tema Ubuntu, butuh aplikasi yang memudahkan untuk menginstall tema - tema Ubuntu (seperti wallpaper, window manager, gtk themes, mouse themes) dengan mudah? Maka cobalah menginstall Gstyle. 

Untuk menginstall Gstyle ketik perintah berikut di Terminal:

sudo add-apt-repository ppa:s-lagui
sudo apt-get update && sudo apt-get install gstyle


Silahkan di coba. System - Preferences - Gstyle. Di jamin keren dan mudah.
Posted by :

dinar dirta

Date:

0 komentar
Install Gnome Split

Gnome Split adalah software prnganti HJSplit

Langsung saja.

Untuk menginstallnya gunakan perintah berikut di Terminal(memunculkan terminal,tekan Ctrl+Alt+t):

sudo add-apt-repository ppa:gnome-split-team/ppa
sudo apt-get update && sudo apt-get install gnome-split
 
Nb:tunggu proses sampai selesai dan selanjutnya selamat menikmatinya
Posted by :

dinar dirta

Date:

0 komentar

 
Menginstall xpenguins Artikel ini dibuat ketika menunggu saat disiarkannya Pertandingan Sepak Bola Dunia antara Spanyol vs Penjajah… Teringat oleh sebuah paket bernama XPenguins yang bisa menampilkan animasi tentang Penguin yang terjun bebas dari atas layar dan beraksi ketika sudah mendarat. Berikut ini hasil rekamannya dan bisa langsung ditonton:




untuk mendapatkannya bisa langsung memasangkannya dengan mengetik $ "sudo apt-get install xpenguins" ( tanpa tanda kutip )di terminal terdekat.
Posted by :

dinar dirta

Date:

0 komentar
 


Sejarah LINUX Ketika Linus Torvalds merilis Linux 0.01 di internet 20 tahun yang lalu, idenya tentang kloning Unix dimana setiap orang bisa berkontribusi berhasil menyentuh saraf kreatifitas orang-orang. Saat ini, susah membayangkan dunia IT tanpa Linux. Saat ini sudah dua puluh tahun semenjak Linux Torvalds membuat beberapa baris program yang kemudian menjadi kernel Linux. Sebagai seorang mahasiswa IT saat itu, Torvalds belumlah berpikir tentang suatu sistem operasi, ia hanya ingin mengeksplorasi kemampuan prosesor 386 kepunyaannya. Pada akhirnya, manajemen memori yang ia buat, process switching, dan eksperimen I/O berkembang menjadi sebuah sistem operasi dasar. Dulu dia menggunakan sistem operasi Minix, Sistem Operasi Unix-like yang dibuat oleh Andrew Tanenbaum untuk keperluan edukasi. Jadi jelas bahwa sistem operasi yang dikembangkannya akan pula merupakan varian Unix-like. Linus sempat bertanya di milis Minix tentang standar POSIX, pada Juli 1991. Pada tanggal 25 Agustus 1991, Torvalds mengirimkan posting lain yang merupakan pemberitahuan pertamanya tentang karya berupa sistem operasi yang ia buat untuk prosesor 386 (“hanya hobbi, tidak akan besar dan profesional seperti GNU”) dan meminta saran dari komunitas Minix untuk menyarankan fitur apa saja yang mereka ingin tambahkan. Akhirnya pada 17 September 1991, Torvald membuat Linux 0.01 yang dapat diunduh pada sebuah ftp server (Torvalds awalnya ingin menyebutnya sebagai “FreaX”, tetapi admin ftp tersebut berpikir bahwa Linux adalah nama yang lebih baik). Kemampuan Linux 0.01 masihlah sangat terbatas, kernel tersebut hanya bisa berjalan pada prosessor 386, hanya mendukung keyboard layout Finlandia dan hanya bisa booting dari floopy disk. Dalam konteks aplikasi, bahkan lebih terbatas lagi : program terbatas hanya pada shell Unix dan kompiler GNU C, yang berarti bahwa program tersebut belumlah berguna untuk banyak hal. Tapi, Linux berhasil menyentuh saraf kreatif orang-orang, sejumlah fans Unix yang mendapati bahwa kemampuan Minix terlalu terbatas dan workstation Unix terlalu mahal mulai melirik sistem operasi baru tersebut, memberikan saran mereka kepada Torvalds, membangun driver dan melakukan porting program-program awal. Mereka membuat karya mereka berbasiskan pada Proyek GNU, yang dirintis oleh Richard Stallman pada 1984 dan telah membuat banyak perangkat Unix klasik sedemikian rupa sehingga bisa digunakan di berbagi jenis sistem Unix. Saat itu hnya kernel yang belum ada untuk membuat sebuah sistem operasi yang lengkap, dan ketika kernel tersebut disediakan oleh Linus Torvalds – maka lahirlah GNU/Linux, dengan bentuk yang masih digunakan hingga saat ini. Pada November 1991, Torvalds secara tidak sengaja menghapus partisi Minix di PC-nya, dan dihadapkan dengan pilihan, apakah menginstall ulang Minix atau mengembangkan sebuah sistem Linux yang dapat digunakan. Pada Januari 1992, ia untuk pertama kalinya merilis Linux versi 0.12 dengan lisensi GPL, sebuah keputusan yang masih ia pegang sampai saat ini, walaupun ada beberapa perbedaan pendapat antara dirinya dengan GPL dan pendiri FSF, Richard Stallman. Pada waktu itu, para geek Linux berkumpul di newsgroup Minix, tetapi meningkatnya jumlah diskusi terkait Linux di forum Minix membuat profesor IT dan pembuat Minix Andrew Tanenbaum merasa terganggu. Postingnya yang terkenal “LINUX is obsolete” pada Januari 1991 membuat hubungannya dengan Torvalds menjadi panas; dan akhirnya komunitas Linux yang sedang tumbuh itu pindah ke newsgroup mereka sendiri. Pada 1992, Sistem X Window yang masih digunakan hingga kini ditambahkan sebagai GUI pada kernel Linux 0.95, yang saat itu mampu melakukan swap data dari RAM dan dari disk dikarenakan manajemen virtual memori yang dimilikinya. Para hacker kernel mulai membuat stack jaringan. Mereka mengembangkan SCSI pertama dan driver audio, file sistem ext2 dan format ELF untuk binary, melakukan porting sistem print BSD, dan mengimplementasikan modul-modul kernel yang dapat dimuat saat runtime serta sebuah sistem file pseudo /proc. Seiring dengan meningkatkan kegunaan Linux, distribusi LInux pertama, SLS dan Yggdrasil, diluncurkan pada tahun 1992, Slackware dan Debian, juga muncul pada musim panas 1993 dan masih tetap bertahan hingga kini. Setelah seri yang panjang pada versi Linux 0.99.x, Linux 1.0 dirilis pada bulan Maret 1994, memperkenalkan suatu model pengembangan yang kemudian digunakan selama satu dekade kemudian. Pada saat yang sama, seraya dengan cermat mengembangkan kernel stabil untuk pengguna yang ditandai dengan angka versi genap (1.0), para pengembang juga menerapkan fitur-fitur baru pada kernel versi pengembangan (1.1) yang dimulai dari kode dasar kernel stabil dan akhirnya berkembang menjadi versi utama yang baru.

Copyright © 2011 Ichigo.Net(Warnet-LINUX) | Accel World Theme|Powered byBlogger | Designed by Johanes DJ